Patra Kerosene / Minyak Tanah

Patra Kerosene / Minyak Tanah

Patra Kerosene / Minyak Tanah

Deskripsi Produk

Patra Kerosene (atau biasa dikenal sebagai Minyak Tanah) adalah bahan bakar minyak jenis distilat ringan berwarna jernih (clear and bright). Bahan bakar ini memiliki sifat penguapan yang stabil serta karakter pembakaran yang bersih dengan tingkat pembentukan jelaga yang rendah.

Meskipun penggunaannya di sektor rumah tangga telah berkurang signifikan pasca program konversi LPG, produk ini tetap dipasarkan oleh Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga untuk memenuhi kebutuhan spesifik sektor industri, komersial, serta wilayah operasional khusus.

Kerangka Regulasi & Segmentasi Pasar

Seiring dengan kebijakan energi nasional dan perubahan pola konsumsi:

  • Sektor Industri & Komersial: Dipasarkan secara Business-to-Business (B2B) sebagai bahan baku pelarut (solvent), formulasi aerosol, bahan pemanas proses industri, hingga bahan bakar peralatan teknis.

  • Sektor Rumah Tangga / Khusus: Penyaluran ritel bersubsidi kini dibatasi dan dikonsentrasikan terutama pada wilayah yang belum terjangkau konversi LPG (seperti wilayah 3T di Indonesia bagian timur).

Spesifikasi & Standar Mutu

Memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM RI melalui Keputusan Dirjen Migas No. 119.K/18/DJM/2020 (memperbarui SK No. 17.K/DJM/1999):

  • Aplikasi Utama: Digunakan sebagai solvent pada industri kimia/cat, bahan pendorong aerosol, bahan bakar pembakaran teknis/peleburan, serta bahan bakar penerangan/memasak skala terbatas.

  • Keunggulan Utama: Memiliki titik nyala (flash point) yang aman untuk penyimpanan industri (minimal 38°C), titik asap (smoke point) yang optimal (minimal 15 mm), serta kandungan sulfur terkontrol untuk menjaga kestabilan reaksi pada aplikasi industri.